Selasa, 14/05/2024 08:59 WIB

Berobat ke Turki, Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Tetap Kooperatif

Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyatakan kliennya tidak berusaha kabur. 

Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

Jakarta, Jurnas.com - Tim hukum terlapor Indra Kesuma (Indra Kenz) menegasjan kliennya bakal kooperatif, terbuka, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Indra Kenz saat ini dipastikan sedang berada di Turki untuk menjalani pengobatan.

Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyatakan kliennya tidak berusaha kabur. Ini dibuktikan dari status media sosial Indra yang terang-terangan menyebutkan tengah berada di luar negeri.

“Klien kita tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," ucapnya.

Warda mengatakan Indra Kenz memang berada di luar negeri untuk menjalani perawatan medis. Indra Kenz akan tetap kembali ke Indonesia.

“Klien kita sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kita sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kita saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan,” katanya.

Menurut dia, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.

Warda mengakan tidak ada pelarangan ke luar negeri. Dia juga kembali menegaskan bahwa sejauh ini kasus tersebut masih berupa penyelidikan.

"Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini,” ucap dia.

Di sisi lain, Warda mengungkapkan kasus kliennya di Polda Sumatra Utara (Sumut) sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan,” katanya.

Penghentian kasus tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020.  Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.

Dia mengatakan panggilan ke dua terhadap kliennya disampaikan pada 2020. Sedangkan pemanggilan ketiga pada 2022.

Dia menilai pemanggilan ini tindakan yang tidak wajar, karena jarak panggilan kedua dan ketiga hampir dua tahun. Namun, Warda memastikan kliennya bakal kooperatif jika Polda Sumut melakukan panggilan.

Indra Kenz sendiri saat ini bertatus terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan Binary Option. Indra Kenz dipastikan bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Apalagi, Indra Kenz masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.

“Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” katanya.

Indra Kenz juga kembali melaporkan salah satu korban ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kasusnya sudah ditarik Bareskrim Polri.

Korban dugaan penipuan Indra Kenz juga ingin melaporkan influencer lain. Korban menyebut afiliator dan influencer yang mempromosikan platform Binary Option bukan hanya Indra Kenz. Sejumlah nama influencer lain juga disebut-sebut dan bahkan di antaranya sudah dilaporkan korban.

KEYWORD :

Indra Kenz Crazy Rich Investasi Ilegal Binomo Binary Option




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :