Rabu, 15/05/2024 14:06 WIB

KPK Dalami Kepemilikan Aset Tanah Angin Prayitno di Bogor

Angin Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.

Rompi Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset tanah oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.

Angin Prayitno merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak tahun 2016-2017.

"Penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA (Angin Prayitno Aji) yang berada di Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Adapun kepemilikan aset tersebut didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan lima saksi dari unsur swasta pada Selasa, (15/2) kemarin. Mereka yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.

Dalam kasus suapnya, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak Angin Prayitno Aji Tersangka TPPU




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :