Rabu, 15/05/2024 18:59 WIB

KPK Panggil Lima Saksi Usut Kasus Pencucian Uang Angin Prayitno

KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara Angin sebelumnya.

Tersangka Angin Prayitno Aji

Jakarta, Jurnas.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.

Kelima saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur swasta. Di antaranya, Marisah , Moh. Anwar, Amat, Aswita, Endang. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Polres Bogor Kota.

"Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan untuk perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji  pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Diketahui, KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara Angin sebelumnya.

Di mana, Angin telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak. KPK menduga ada beberapa aset Angin dari hasil suap perpajakan itu yang disamarkan.

Lembaga Antikorupsi mengeklaim sudah mengantongi bukti yang cukup dalam tudingan barunya ke Angin. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus ini lebih lanjut.

Dalam perkara sebelumnya, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini. Sementara itu, rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak Angin Prayitno Aji Tersangka TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :