Rabu, 15/05/2024 11:40 WIB

Kementerian ESDM-UNDP Luncurkan Hibah Pembiayaan PLTS Atap

Insentif PLTS atap ini menggunakan alokasi dana hibah sustainable energy fund dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola maupun didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United National Development , di jakarta, Kamis (10/2). (jurnas/Humas Kementerian ESDM)

Jakarta, Jurnas.com - Hibah pembiayaan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap secara resmi diluncurkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United National Development Program (UNDP).

Insentif PLTS atap ini menggunakan alokasi dana hibah sustainable energy fund dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola maupun didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). "Inovasi pembiayaan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Insentif pembiayaan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap terutama pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).

Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional.

"Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS atap, sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan PLTS atap secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target energi baru terbarukan maupun penurunan emisi gas rumah kaca," ujar Arifin.

Keberadaan insentif PLTS atap, lanjut Arifin, mampu memicu lahirnya inovasi pendanaan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor.

Pemerintah telah melakukan perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk kepentingan umum guna menarik minat masyarakat terhadap listrik surya.

Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen, jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.

Ia berharap sustainable energy fund bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit energi bersih offgrid maupun proyek energi bersih skala kecil dan menengah. "Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund," jelas Lucky.

Hibah pembiayaan PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher.

Pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura mengapresiasi pemerintah Indonesia atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya dalam mencapai tujuan berkelanjutan (SDGs), terutama pada energi bersih dan perubahan iklim.

"Program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan hijau karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial," kata Norimasa.

"Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan mendorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik, dan mengurangi emisi gas rumah kaca," tambahnya.

KEYWORD :

Kementerian ESDM UNDP Hibah PLTS Atap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :