Rabu, 15/05/2024 15:47 WIB

Kucuran Modal ke Gibran Diduga Modus Baru Pencucian Uang, KPK dan PPATK Kemana?

Modus pencucian uang dengan cara memberikan modal kepada start-up baru atau rintisan seperti ke Gibran disebut modal ventura atau Venture Capital.

Tangkapan layar Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudistira.

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudistira menyebutkan bahwa kucuran modal yang didapat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk perusahaan startup-nya sebesar Rp 71 miliar sebagai modus baru pencucian uang.

Menurut dia, modus pencucian uang dengan cara memberikan modal kepada start-up baru atau rintisan seperti ke Gibran disebut modal ventura atau Venture Capital. Dimana cara kerjanya pihak yang bermain di modus modal ventura ini biasa mendapat uang dari sektor-sektor ekstraktif yang merusak lingkungan hidup. Misalnya, pada usaha batu bara, kelapa sawit dan tambang mineral lainnya.

Bhima melanjutkan, uang yang didapat dari sektor ekstraktif tersebut dikucurkan terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan digital atau perusahaan yang memiliki start-up.

"Yang tidak hanya ditemukan di Indonesia tapi di berbagai negara seperti di Jepang, China dan negara-negara maju di Eropa bahkan. Mereka menggunakan uang dari hasil ekstraktif entah dari migas atau pertambangan, itu mereka putar," urainya saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual Forum Tebet, Rabu (9/2).

Bhima menjelaskan, modus sebelumnya yang biasa digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang seringkali menggunakan cara-cara yang tradisional. Mulai dari pembelian bangunan, mobil, aset-aset saham atau surat utang.

"Jadi ini modus baru, di mana uang hasil kejahatan lingkungan hidup itu dimasukkan ke dalam perusahaan-perusahaan modal ventura," imbuhnya.

Bhima melanjutkan, saat uang hasil tindak kejahatan lingkungan dimasukan ke perusahaan modal ventura, langkah selanjutnya adalah menyuntikkan dananya ke perusahaan startup yang sedang merintis.

"Tentunya dengan valuasi yang tidak wajar," sambungnya.

Akan tetapi dalam kerangka penegakan hukum yang ada di Indonesia, Bhima memperkirakan dugaan pidana pencucian uang menggunakan modus modal ventura sulit dilacak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Ini adalah hal yang lebih kompleks lagi. Bukan sekadar melakukan suap yang nyata. Tapi bagaimana supaya dia bisa memutar uangnya. Ya dimasukkanlah ke perusahaan-perusahaan rintisan," katanya.

"Jadi ini modus operandi yang baru dalam pencucian uang, dan di sini kelihatannya aparat penegak hukum baik PPATK maupun KPK ini agak ketinggalan dengan modus ini, karena tidak secara langsung mempengaruhi kebijakan publik," tutup Bhima.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Chandra Tjan dan Alpha JWC Ventures PTE Ltd, Juniver Girsang sudah membantah dugaan pencucian oleh kliennya.

Dia lalu menjelaskan ihwal suntikan dana ke Goola, perusahaan yang sahamnya ikut dimiliki Gibran Rakabuming Raka.

Juniver menerangkan, suntikan modal Alpha JWC ke Goola yang dilakukan pada 2019 lalu murni pertimbangan bisnis. Investasi ini berawal dari perkenalan Alpha JWC dengan Benz Budiman, salah satu pendiri Goola yang pada saat itu sedang melakukan penghimpunan dana investasi.

Setelah melakukan due diligence, Alpha JWC memutuskan berinvestasi secara bertahap di Goola.

“Dengan investasi ini, Alpha JWC adalah pemegang saham minoritas di Goola, dengan pemilik saham terbesar adalah pendiri perusahaan tersebut yaitu Kevin Susanto, Gibran Rakabuming, dan Benz Budiman," kata Juniver, beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

pencucian uang korupsi Gibran Rakabuming Raka Goola Forum Tebet Bhima Yudistira




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :