Selasa, 21/05/2024 21:53 WIB

Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Nadih Arifin

Nadih diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin pada Selasa (8/2).

Nadih bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Nadih diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

"Kepala BPKAD Kota Bekasi Nadih Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Nadi Arifin, tim penyidik juga turut memanggil Kasubag Perencanaan RSUD Dewi Rosita, Sekdis Ketenagakerjaan Neneng Sumiati, dan PNS Dinas Pariwisata Pemkot Bekasi Reynaldi.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka RE," kata Ali 

Diketahui, Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Delapan tersangka lainnya yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta sekaligus Direktur PT Kota Bintang Rayatri, dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :