Sabtu, 27/04/2024 02:27 WIB

KPK Sudah Bongkar Pejabat yang Samarkan Uang Haram ke Pacar

Informasi itu telah diungkap oleh lembaganya melalui kasus tindak pidana pencucian uang yang ditangani.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar informasi Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya pejabat menyamarkan uang hasil korupsi ke orang terdekat, termasuk pacarnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan jika informasi itu telah diungkap oleh lembaganya melalui kasus tindak pidana pencucian uang yang ditangani.

"Yang disampaikan PPATK itu yang sudah diungkap KPK," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (3/2).

Firli tidak mengungkap kasus pencucian uang yang dimaksud. Namun, KPK kerap menerapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka kasus korupsi.

Teranyar, KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta TPPU terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016.

Firli mengatakan KPK selalu mendalami aliran dana dalam perkara korupsi yang ditanganinya. Semua harta yang disamarkan pasti dipermasalahkan melalui TPPU oleh KPK.

"Untuk memaksimalkan kerugian negara. Setahu saya, kita selalu menerapkan TPPU kepada para pelaku korupsi. Apalagi terhadap tersangka yang cukup bukti bahwa harta miliknya berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Untuk itu, KPK bakal terus menggali dugaan TPPU dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani. Langkah itu dilakukan agar pelaku korupsi kapok.

"Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya untuk pemidanaan badan tapi hal penting juga adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan begitu, akan timbul efek jera," tutur Firli.

Sebelumnya, PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU. Salah satunya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.

"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

Ivan menjelaskan fenomena tersebut bukan temuan baru. Petugas hukum telah mengungkap sejumlah kasus TPPU ke teman perempuan.

KEYWORD :

KPK Pencucian Uang Kasus Korupsi Aliran Uang ke Pacar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :