Jum'at, 03/05/2024 03:49 WIB

Kemendes PDTT Bilang Perpres 104/2021 untuk Pemulihan Ekonomi Warga Desa Pascapandemi

Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat menerima anggota DPRD Pacitan, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). Foto: humas/jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa, hadir dalam masa darurat untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, warga desa saat ini membutuhkan jaring pengaman sosial demi percepatan pemulihan ekonomi desa yang terdampak pandemi Covid-19.

“Ya jadi begitu kondisinya, karena sudah jadi Perpres, mau tidak mau harus menjelaskan bahwa itu kebijakan pemerintah. Ya mudah-mudahan tahun terakhirlah ini, karena UU ini kan darurat, kalau situasinya sudah tidak darurat nanti kembali ke UU yang lama. Insya Allah begitu,” ungkapnya saat menerima Audiensi Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Ronny Wahyono, bersama jajaran di ruang kerjanya, pada Kamis (27/01/2022).

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- juga menjelaskan ketentuan 40% Dana Desa untuk BLT Desa merupakan ikhtiar pemerintah dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Menurutnya dampak pandemi selama hampir dua tahun terakhir ini begitu luar biasa. Semua lini usaha masyarakat hampir tidak bisa berjalan. Kondisi ini pun berdampak kepada warga desa di mana sebagian mereka kian kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harus kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK.

“Agar situasi mereka tidak kian jatuh secara ekonomi, maka pemerintah memastikan jaring pengaman di mana 40% dana desa bisa digunakan untuk membantu mereka melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa),” katanya.

Gus Halim menegaskan ketentuan 40% Dana Desa untuk BLT harus dimaknai dari sisi tersebut. Dengan demikian ketentuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai bagian dari upaya untuk menciderai hak rekognisi, subsidiaritas maupun hak musyawarah yang tercantum dalam UU Nomor 14/2015 tentang Desa. Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.

“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya.

Seperti diketahui, Kunjungan Ronny Wahyono ke Kemendes PDTT untuk menyampaikan aspirasi dari kepala desa di Kabupaten Pacitan terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mengatur pengalokasian dana desa. Ia menjelaskan, banyak kepala desa yang keberatan dengan pengalokasian dana desa yang diatur dalam Perpres 104 tersebut. Ronny juga menyampaikan keluhan kepala desa terkait banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan oleh desa.

“Jadi perwakilan desa, perwakilan aparatur desa dan juga perwakilan badan permusyawaratan desa kami terima semua oleh Bupati dan Forkopimda, lengkap. Intinya kita tampung aspirasinya dan kita teruskan ke Gus Menteri, kemarin juga sudah kami sampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar Ronny.

Menanggapi terkait dengan banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan desa. Gus Halim menegaskan akan terus berupaya untuk bisa menyatukan data-data yang berkaitan dengan desa. Dengan demikian, Gus Halim berharap semua pendataan diserahkan ke desa, karena yang tahu jumlah angka kemiskinan terbaru dan by bame by adress adalah desa.

“Kita ngomong kemiskinan itu abstrak, tapi kalau di desa ngomong kemiskinan itu kongkret. Orangnya ada, alamatnya ada, kondisinya bagaimana itu ada. Kalau kita ini abstrak. Makanya kita berupaya agar nanti pada akhirnya, berikan semua ke desa, percaya ke desa, desa itu bisa,” ujarnya.

KEYWORD :

Kemendes PDTT pemulihan ekonomi pascapandemi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :