Jum'at, 03/05/2024 01:40 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit Rencana terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya

Tangkapan layar sebuah video yang menunjukkan Terbit Rencana saat meninjau pasien rehabilitasi di kerangkeng yang berada di lahan rumah pribadinya. Foto: Info Langkat/YouTube

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya melindungi saksi dan korban terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit Rencana terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya. Tak hanya dikerangkeng, para pekerja juga diduga disiksa dengan dipukuli dan tidak diberi gaji.

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern.

Untuk itu, LPSK berharap kepolisian hingga Komnas HAM segera mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana.

"Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan  meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tegas Maneger.

Temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Kerangkeng tersebut ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat. Bentuk kerangkengnya menyamai penjara.

Kerangkeng itu diduga digunakan untuk mengurung para pekerja perkebunan kelapa sawit milik Terbit.

Terbit Rencana Perangin Angin terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia menjadi tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

KEYWORD :

Bupati Langkat Kerangkeng Manusia LPSK Terbit Rencana Perangin Angin KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :