Jum'at, 03/05/2024 03:20 WIB

KPK Dalami Setoran Uang Suap Proyek ke Bupati Langkat

KPK menduga penyetoran uang suap itu terkait pengaturan berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyetoran sejumlah uang suap kepada Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK menduga penyetoran uang suap itu terkait pengaturan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Tim penyidik mengonfirmasinya ketiganya, terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa fee untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt juru KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (25/1).

Hal itu diselisik penyidik KPK saat memeriksa kontraktor sekaligus tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Iskandar, Marcos Surya Abdi, dan Isfi Syahfitra.

Namun, Ali enggan memerinci lebih jauh mengenai pertanyaan penyidik kepada ketiganya. Keterangan mereka diyakini menguatkan dugaan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar serta empat kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :