Jum'at, 03/05/2024 07:39 WIB

Buntut Unggahan di Instagram, RSO Bersiap Laporkan LQ Indonesia ke Polisi

Dugaan pencemaran nama baik RSO

Raja Sapta Oktohari (RSO)

Jakarta, Jurnas.com - Pernyataan LQ Indonesia Law Firm dalam akun Instagram miliknya mendapat tanggapan bahkan ultimatum dari Raja Sapta Oktohari (RSO).

Natalia Rusli bertindak sebagai kuasa hukum RSO mengatakan, ada empat bagian tulisan LQ Indonesia Law Firm yang menjadi perhatian dan terbuka untuk dibawa ke proses hukum.

Dalam salah satu tulisan di Instagram LQ Indonesia itu, disebutkan: "Dugaan Pidana Penipuan Terhadap Terlapor Raja Sapta Oktohari naik ke Penyidikan. LQ Indonesia Lawfirm: Penyidik Sekarang Bisa Jemput Paksa Jika Terlapor 2x Mangkir."

Menanggapi hal tersebut, Natalia Rusli bertindak sebagai kuasa hukum RSO menyebutkan bahwa kliennya tidak ada niat seperti yang disampaikan LQ Indonesia Law Firm.

Natalia menegaskan dalam urusan apapun juga, terlebih penegakan hukum di Indonesia, RSO tak akan lari atau mangkir.

"Ini ditandai dengan adanya SPDP yang ingin dikirimkan penyidik tapi RSO mengambilnya langsung dengan didampingi kuasa hukum," ujar Natalia dalam keterangannya kepada media, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut Natalia menyampaikan RSO hingga hari ini belum pernah diperiksa penyidik terkait persoalan investasi di PT Mahkota. Hal ini dikarenakan, hingga saat ini RSO belum pernah menerima undangan klarifikasi tersebut.

Bagi Natalia, RSO merupakan sosok yang memperjuangkan berkibarnya Merah Putih di kancah internasional. Prestasi tersebut diraih dalam kiprahnya di bidang olahraga dan bidang lainnya. "Ini tentu bertolak belakang dengan yang disampaikan LQ Indonesia Law Firm," lanjutnya.

"RSO sudah berjuang untuk bangsa dan negara, jadi tudingan LQ Indonesia Law Firm itu salah alamat," tegas Natalia.

Dengan hanya dipublikasikannya SPDP RSO tersebut pun menjadi keheranan tersendiri bagi Natalia. Baginya, ada sekelompok orang yang bernaung di kantor pengacara, yang sentimen dan ingin menjatuhkan wibawa RSO di masyarakat.

"Sebagai lembaga, LQ Indonesia Law Firm harus berkaca, Alvin Lim itu mantan narapidana. Biar tau kalian," tandas Natalia.

Terkait salah satu pasal yang dilaporkan terhadap RSO yang dituding menghimpun dana nasabah tanpa izin BI, Natalia membantahnya. Natalia menyebut bahwa penghimpunan berdasarkan fakta yang ada.

Disebutkan Natalia, dalam suatu kesempatan RSO memberikan sambutan kepada para nasabah di bulan November 2019. Ini artinya, lanjut Natalia, bahwa RSO tidak pernah membujuk rayu dan mengajak para nasabah tersebut ke PT Mahkota.

"Yang ada adalah para nasabah-nasabah yang menjadi pelapor bisa dibuktikan bilyetnya itu dibuat bulan Juni 2017," jelas Natalia.

Dengan kondisi ini, tutur Natalia, para nasabah tersebut telah menikmati bunga investasi selama bertahun-tahun sebesar miliaran rupiah. Jadi, berita hoaks yang dilemparkan LQ Indonesia Lawfirm hanya semata-mata menjatuhkan reputasi RSO.

"Ini semua didalangi oleh oknum lawyer yang mau memikirkan kantong dan kepentingan sendiri," sambungnya.

Ketika disampaikan tudingan bahwa RSO tidak pernah mau bertanggung jawab atau tidak ada itikad baik, Natalia beranggapan sebagai sesuatu yang tidak benar sama sekali. Justru pada tahun 2020, lanjutnya, LQ Indonesia Lawfirm meminta agar PT Mahkota membereskan persoalan ini lewat seorang mediator namun tidak digubris.

Ini dikarenakan PT Mahkota memikirkan mau mengganti atau memberikan sesuatu win-win solution langsung kepada nasabah. "Mereka yang meminta Rp20 miliar di muka untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Karena dinilai tidak wajar, kata Natalia, permintaan tersebut tidak diberikan karena PT Mahkota tetap harus memberikan pelayanan kepada seluruh nasabah se-Indonesia, bukan untuk yang mau mencari keuntungan seperti itu.

Atas alasan itu pula, Natalia meminta kepada pihak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.

"Saya selaku kuasa hukum meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik RSO," pintanya.

Natalia menyebut alasan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sudah jelas, bahwa sudah jelas ada segerombolan orang yang mau menjatuhkan reputasi dirinya dan RSO.

"Dan ini akan meneruskan laporan yang sudah naik penyidilan dan tinggal penetapan tersangka. Perkaranya ada di Subdit Cyber Ditreskrimsus," paparnya.

Natalia juga menyinggung tentang perilaku para pelapor yang dinilainya bermain investasi, punya motif untuk menghilangkan kewajiban membayar pajak ke negara yang nilainya besar.

"Ini telah menjadi temuan Ditjen Pajak. Mereka diduga melakukan penggelapan pajak," ucapnya.

Atas tulisan LQ Indonesia law Firm di instagram, Natalia juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana membuat laporan polisi. "Ini sedang kita persiapkan dan akan secepatnya dilaporkan," tegasnya.

Bagi Natalia, cara- cara kotor yang dilakukan LQ Indonesia Law Firm sudah kuno dan tidak layak digunakan lagi. "Katanya pengacara hebat tapi bicaranya seperti pengacara kampungan," pungkasnya.

KEYWORD :

Raja Sapta Oktohari RSO Mahaka investasi LQ Indonesia Law Firm




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :