Jum'at, 26/04/2024 07:16 WIB

Alex Noerdin Dicecar Soal Uang Rp1,5 Miliar yang Disita Saat OTT Anaknya

Penyidik KPK juga mendalami peruntukan uang Rp1,5 miliar yang disita itu lewat seorang pengacara Soesilo Aribowo.

Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin terkait uang sebesar Rp1,5 miliar yang disita saat penangkapan anaknya selaku Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.

"Alex Noerdin diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp1,5 Miliar yang dibawa oleh Tsk DRA saat dilakukan penangkapan oleh Tim KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Penyidik KPK juga mendalami peruntukan uang Rp1,5 miliar yang disita itu lewat seorang pengacara Soesilo Aribowo. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Yang bersangkutan hadir dan Tim Penyidik juga melakukan pendalaman materi terkait uang sitaan Rp1,5 Miliar milik tersangka DRA," kata Ali.

Dodi Reza Alex Noerdin diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta pada 15 Oktober lalu. Di mana, dalam OTT KPK tersebut menyita uang senilai Rp1,5 miliar.

Dodi pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.

Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.

Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.

KEYWORD :

KPK Bupati Musi Banyuasin Kasus Suap Dodi Reza Alex Noerdin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :