Jum'at, 26/04/2024 20:11 WIB

Kasus Bupati Penajam Paser Utara, Bendum DPC Demokrat Jadi Tersangka Penerima Suap

Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersamaan dengan empat orang lainnya.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai tersangka penerima suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersamaan dengan empat orang lainnya. Mereka ialah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1).

Sementara itu, KPK menetapkan Achmad Zuhdi alias Yudi dari unsur Swasta sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Alex mengungkapkan, Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah.

Uang itu dikelola Nur Afifah diterima Abdul dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara. Alex menyebut uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Adapun beberapa proyek pekerjaan itu ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

"Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar," kata Alex.

Abdul Gafur kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi Hasmoro) dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," kata Alex.

Disamping itu, Abdul juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Atas tidak dugaan pidana itu, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, Nur Afifah Balqis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Bupati Penajam Paser Utara Partai Demokrat Abdul Gafur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :