Rabu, 15/04/2026 04:19 WIB

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Mesin Pabrik Gula PTPN XI





KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Jaksa Budhi S, telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Adapun dua tersangka itu ialah mantan Direktur Produksi PTPN XI, Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan. Di mana, penahanan keduanya kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para Terdakwa," kata Ali

Tersangka Budi Adi Prabowo akan dititipkan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Arif Hendrawan dititipkan di rutan Polda jawa Timur.

Selanjutnya, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda sidang pertama ialah pembacaan surat dakwaan.

"Berikutnya masih akan ditunggu oleh Tim Jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Tersangka Budi dan Wahyu akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menentukan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo, dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.

Keduanya melakukan kongkalikong pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Negara ditaksir merugi Rp15 miliar dari permainan mereka berdua.

KEYWORD :

Korupsi Mesing Giling Tebu KPK PTPN Budi Adi Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :