Sabtu, 27/04/2024 07:55 WIB

Ketua DPRD DKI Sebut Tunjangan Gubernur Besar Sehingga Bisa Gagah ke Masyarakat

Prasetyo: Tak Ada Kenaikan Gaji DPRD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menepis isu adanya kenaikan gaji untuk DPRD DKI Jakarta. Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan yang ada adalah kenaikan tunjangan dan itupun tidak signifikan.

“Jadi sebetulnya bukan kenaikan gaji DPRD, karena DPRD tidak pernah naik gaji. Itu adalah mengenai persoalan tunjangan reses, itu aja yang naik,” ujar Prasetyo ditanya wartawan saat mengikuti acara pembersihan DAS dan penanaman pohon di Banjir Kanal Timur (BKT) sebagai rangkaian peringatan HUT ke-49 PDI Perjuangan, Minggu (9/1/2022).

Prasetyo menegaskan apa yang dikatakan di media sosial tentang adanya kenaikan gaji DPRD itu tidak benar. Adapun kalau gubernur naik gaji.

Selain itu, Prasetyo menyebut kenaikan tunjangan DPRD juga tidak signifikan. Sementara di sisi lain tunjangan untuk pemerintah sebenarnya yang lebih besar dari DPRD.

“Kayak sosper, reres itu kan kayak ngasih tau semua, dan itu (dana program) enggak kita pegang. Pihak ketiga. Jadi enggak ada sangat pemborosan pembiayaan (DPRD),” jelasnya.

Terkait pertimbangan kenaikan tunjangan, Prasetyo menjelaskan selama pandemi Covid-19 ini DPRD DKI Jakarta belum bisa berbuat banyak karena semua serba terbatas.

Sementara di sisi lain Pemerintah bisa tampil di tengah-tengah masyarakat dengan anggaran dan tunjangannya yang besar.

“Selama Covid-19 kita enggak bisa ngapa-ngapa nah, kita melihat yang namanya pemerintah daerah itu ada eksekutif ada legislatif. Kita (DPRD) melihat tunjangan eksekutif, dia bisa ke tengah masyarakat dengan gagahnya. Kita paling kecil diantara eksekutif, dinaikkan sedikit untuk kita membantu masyarakat. Apa yang diminta masyarakat kita bantu,” jelasnya.

“Jadi tunjangan gubernur justru naik lebih tinggi,” tukas Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan anggaran untuk DPRD DKI Jakarta di tahun 2022 naik Rp26 miliar dibandingkan anggaran tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

KEYWORD :

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kenaikan gaji tunjangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :