Sabtu, 11/05/2024 03:06 WIB

Walkot Bekasi Minta Uang Suap dengan Dalih Sumbangan Masjid

Rahmat diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot DKI. Salah satu alasannya untuk

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto: Dok Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap cara Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meraup uang suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Firli mengatakan jika Rahmat meminta uang suap dengan alasan untuk "sumbangan Masjid". Hal itu diungkap Firli dalam konferensi pers penetapan sembilan tersangka dalam kasus suap ini.

"Tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid"," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/1).

Mulanya, Firli menjelaskan jika Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.

Terdapat empat lahan yang harus diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Di antaranya,  pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar,  pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar.

Selanjutnya pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.

"Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Firli.

Sebagai bentuk komitmen, lanjut Firli, Rahmat diduga meminta uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot DKI. Salah satu alasannya untuk "sumbangan masjid".

Selanjutnya, uang itu diberikan melalui perantara selaku orang-orang kepercayaan Rahmat. Di antaranya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen daru unsur Swasta.

Selain itu, Camat Jatisampurna Wahyudin menerima uang sebesar Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu.

"Dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY (Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa)," kata Firli.

Tak hanya itu, Rahmat juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Firli menyebut jika uang-uang itu diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat yang dikelola oleh Lurah Kati Sari, Mulyadi. Di mana, pada saat dilakukan tangkap tangan, uang yang tersisa sejumlah Rp600 juta rupiah.

"Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA (Ali Amril, Direktur PT MAM Energindol) melalui MB (M. Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP)," kata Firli.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkam menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama delapan pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Selain Rahmat, KPK menetapkan empat tersangka penerima suap, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka pemberi suap ialah, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f  serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Ditangkap Rahmat Effendi Tersangka Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :