Jum'at, 26/04/2024 12:25 WIB

Pimpinan DPR: Larangan Ekspor Harus Didukung Pengembangan Industri Batu Bara

Jadi kebijakan ini jangan hanya untuk (kebutuhan PLTU) itu, mesti kebijakan untuk nilai tambah yang besar dan kepentingan nasional kita. Hal ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi Indonesia.

Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel meminta batu bara Indonesia tak hanya dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Menurut dia, salah satu sumber energi fosil tersebut bisa dikembangkan ke dalam bentuk lain. Salah satunya dapat digunakan materi kimia dasar untuk kebutuhan industri.

“Jadi kebijakan ini jangan hanya untuk (kebutuhan PLTU) itu, mesti kebijakan untuk nilai tambah yang besar dan kepentingan nasional kita. Hal ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi Indonesia," kata Gobel, Kamis (6/1).

Terlebih, dilanjutkan Gobel, saat ini Indonesia telah mengambil kebijakan menutup pintu ekspor baru bara selama Januari 2022.

Politisi Partai NasDem itu, kebijakan itu harus didukung dengan pengembangan industri batu bara. Pengembangan industri batu bara tak bisa hanya dilakukan pemerintah. Pihak swasta juga diminta terlibat melakukan pengembangan tersebut.

“Pengusaha batu bara sudah saatnya berinvestasi dan membangun industri Indonesia secara keseluruhan. Bukan sekadar mendapat konsesi dan menggali lalu menjual," tegasnya.

Legislator dapil Gorontalo itu meyakini pengembangan ini bakal meningkatkan nilai jual batu bara Indonesia. Sehingga, ekspor yang dilakukan tidak lagi dalam bentuk bahan baku, tapi sudah dalam bentuk barang jadi.

KEYWORD :

Warta DPR Rachmat Gobel ekspor batu bara PLTU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :