Jum'at, 26/04/2024 11:47 WIB

KPK Periksa Ketua DPD PAN Kebumen

Bersamaan dengan Barli, penyidik juga memanggil Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kebumen, Edi Riyanto.

Barli Halim, Partai Amanat Nasional Kebumen

Jakarta  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kebumen, Barli Halim, Rabu (7/12). Barli akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Barli diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sigit Widodo (SGW) dan Hartoyo (HTY). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW dan HTY," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Bersamaan dengan Barli, penyidik juga memanggil Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kebumen, Edi Riyanto. Edi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka itu.

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, dan Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.

Selaku pihak yang diduga penerima suap, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Hartoyo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus suap itu terbongkar dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu 15 Oktober 2016. Selain tiga nama diatas, turut diamankan sejumlah pihak dan uang yang diduga suap. Yakni, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Uang suap itu diduga diberikan oleh Hartoyo melalui Salim.

KEYWORD :

Suap Proyek PAN Kebumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :