Sabtu, 27/04/2024 20:54 WIB

KPK Cecar Ema Sumarna soal Pengagaran CCTV Bandung Smart City

Ema diperiksa sebagai saksi bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Kadis Kominfo Yayan Ahmad Brilyana, Kasi Diskominfo Indra Arief Budyana, dan Operator CCROOM Dishub Nadya Nurul Anisa.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna terkait pengadaan hingga penganggaran proyek CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.

Ema diperiksa sebagai saksi bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Kadis Kominfo Yayan Ahmad Brilyana, Kasi Diskominfo Indra Arief Budyana, dan Operator CCROOM Dishub Nadya Nurul Anisa.

"Keempat saksi dimaksud hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City termasuk proses penganggarannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/5).

KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sony Salimi sebagai saksi terkait kasus ini. KPK mencecar Sony soal pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Selain itu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam proses ini, KPK telah menggeledah Balai Kota Bandung, kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi Suap Proyek CCTV




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :