Minggu, 05/05/2024 06:24 WIB

Soal Sengketa Lahan, Tonny Permana Akan Buktikan di Sidang Perdata

Jadi seolah-oleh dengan bermodalkan putusan PTUN itu, tanah tersebut telah menjadi milik Ahmad Ghozali.

Kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kubu Tonny Permana melalui kuasa hukumnya, Candra Sinaga dan Rizal Sutono memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat di media online Jurnas.com pada 23 Desember 2021. Berita tersebut berjudul: Krisna Murti: Tidak Benar Ahmad Gozali Dibeking Perkumpulan Naga dan Agung Sedayu Grup.

Dalam hak jawabnya, Candra menjelaskan duduk perkara antara kliennya dengan Ahmad Gozali. Menurut dia, kliennya Tonny Permana memiliki satu hamparan lahan dengan 4 sertifikat hak milik (SHM) yang didalamnya terdapat 2 perkara.

Adapun perkara pertama adalah pernyataan yang dimuat disejumlah media oleh advokat Krisna Murti. Pernyataan tersebut dinilainya dapat berpotensi menyesatkan dan memanipulasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

“Jadi seolah-oleh dengan bermodalkan putusan PTUN itu, tanah tersebut telah menjadi milik Ahmad Ghozali,” kata Candra.

Ahmad Ghozali, Candra melanjutkan, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang di PTUN untuk membatalkan sebagian SHM milik Tonny Permana, dengan putusan 13/G/2018/PTUN-SRG Jo. 306/B/2018/PT-TUN-JKT) Jo. 177/K/TUN/2019 Jo. 10/PK/TUN/2020.

Nah, lanjutnya, saat proses di pengadilan PTUN tersebut, salah satu Sertifikat (SHM 02503) Tonny Permana dibatalkan karena BPN tidak dapat menunjukkan warkah di muka sidang. Selanjutnya, Tonny Permana bersurat kepada BPN dalam upaya pencarian warkah tersebut, dan ternyata di BPN warkah tersebut ada.

Tonny Permana akan membuktikannya dalam sidang perdata yang saat ini masih berjalan,” sambung Candra.

Dia menyesalkan tindakan Krisna Murti yang tidak memuat secara utuh petikan dalam putusan tersebut. Seharusnya putusan tersebut tidak dipotong dan dibaca setengah-setengah. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya misleading dan menyesatkan. Permohonan Ahmad Ghozali untuk mendaftarkan giriknya menjadi SHM ditolak oleh Pengadilan dalam putusan di atas.

“Jadi sampai saat ini Ahmad Ghozali juga belum diputuskan oleh pengadilan manapun sebagai pemilik tanah dalam perkara terkait. Adapun PTUN itu kan hanya untuk membuktikan administrasi prosedur penerbitan sertifikat dan bukan untuk membuktikan kepemilikan,” tegas Candra.

Dia melanjutkan, yang berhak untuk membuktikan kepemilikan adalah dalam Sidang Perdata yang sampai saat ini masih berjalan. “Perdatanya aja masih berjalan, belum diputuskan sebagai pemilik yang sah. Kok bisa jual, serobot dan rusak tanah dan bangunan milik Tonny Permana,” jelas Candra.

Disisi lain, ungkapnya, SK Kanwil jelas tidak boleh membuat suatu surat keputusan (SK) yang isinya melebihi putusan pengadilan (aquo putusan PTUN). Dimana dalam putusan PTUN jelas menerangkan bahwa gugatan Ahmad Ghozali untuk mendaftarkan giriknya menjadi sertifikat ditolak oleh majelis hakim. “Jadi keanehannya adalah apakah boleh tanah yang masih sengketa tersebut saat ini sudah dibangun dan dijual ke masyarakat,” kata Candra.

Sementara untuk perkara kedua, lanjut Candra, sebanyak tiga SHM masing-masing bernomor 03501, 03563 dan 03564 yang masih dalam satu hamparan, digugat oleh Ahmad Ghozali ke PTUN untuk membatalkan SHM milik Tonny Permana.

“Namun Tonny Permana telah memenangkan perkara tersebut dengan Putusan PTUN No. 34/G/2019/PTUN-SRG Jo. PTTUN No. 89/B/2020/PT.TUN.JKT Jo. Putusan Kasasi MA No. 440K/TUN/2020, ketiga tingkat putusan tersebut seluruhnya dimenangkan Tonny Permana,” urai Candra.

Dengan putusan itu maka SHM dengan nomor 03501, 03563 dan 03564 masih sah. Candra bisa membuktikan putusan tersebut dengan cara mendownload di website pengadilan. “Jadi kalau ingin memberi informasi harus yang lengkap. Tim kuasa hukum Tonny Permana akan melaporkan jika ada pihak yang memberikan kabar hoax atau menyesatkan,” tegasnya.

Meski Ahmad Ghozali masih berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) yang masih berjalan, lanjut Candra, sampai saat ini tanah tersebut masih SHM sah atas nama Tonny Permana. “Namun tanah itu telah diserobot serta bangunan di dalamnya dirusak dan dibuat kolam. Bahkan saya mendengar berita bila lahan tersebut sudah dibeli oleh salah satu perusahaan dan telah dipasarkan ke masyarakat,” kata Candra.

Tonny Permana menurutnya, belum pernah menjual SHM dimaksud ke pihak mana pun. Anehnya, lahan tersebut diklaim sudah dibeli orang lain. “Semua yang kami ungkapkan merupakan keterangan yang sebenar-benarnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang kami miliki. Sehingga tidak ada keterangan palsu atau pada suatu keadaan palsu sebagaimana disampaikan oleh pihak Ahmad Ghozali. Dalam hal ini negara wajib turun tangan memberikan perlindungan terhadap pemilik SHM,” tandas Candra.

KEYWORD :

Mafia tanah sengketa lahan Ahmad Gozali Tonny Permana PTUN Krisna Murti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :