Sabtu, 27/04/2024 22:56 WIB

Krisna Murti: Tidak Benar Ahmad Gozali Dibeking Perkumpulan Naga dan Agung Sedayu Grup

Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup.

Advokat Krisna Murti. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Meski telah selesai di persidangan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), kasus perebutan tanah antara Ahmad Gozali dan Tonny Permana belum menemukan titik temu. Belakangan, berhembus kabar kalau salah satu pihak, yakni Gozali dibeking oleh perkumpulan Naga dan Agung Sedayu Grup.

Pengacara Gozali, Krisna Murti dengan tegas mengatakan kalau kliennya sama sekali tak ada kaitan dengan perkumpulan Naga dan Agung Sedayu Grup.

"Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup," kata Krisna dalam perbincangan, Kamis (23/12).

Dia lalu menceritakan ikhwal kasus yang dialami kliennya. Kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018.  Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan SHM milik Tonny Permana. Di tingkat pertama ini, putusan dimenangkan oleh Ghozali.

Proses hukum terus bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya tetap dimenangkan oleh Ghozali. Bersamaan dengan putusan PK tersebut, maka proses hukum telah mencapai inkracht. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 2 hektare itu menjadi milik Ghozali.

Setelah itu, BPN Provinsi Banten pun menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 M2 atas nama Tonny Permana. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Bahwa berdasarkan Putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, maka Pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali," ungkap Krisna.

Setelah dijual secara legal oleh Ghozali ke PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup), maka tanah tersebut tak lagi dikuasai oleh Ghozali. Namun, proyek yang tengah dibangun oleh PT Kukuh kembali tersendat karena Tonny menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas AJB milik Ghozali.

"Kami memastikan kasus ini tidak berkaitan dengan Agung Sedayu Grup. Kami juga meminta maaf karena proyek yang tengah dikerjakan menjadi tersendat," ucap Krisna.

"Siapakah mafia tanah sesungguhnya,  maling teriak maling kita akan buktikan.  Sejauh ini kita tau Tony permana masih menggunakan sertifikat yang sudah dibatalkan melalui putusan pengadilan," tukasnya.

Tonny juga pernah 3 kali melaporkan Ghozali ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan penyerobotan lahan, pemalsuan surat, dan penggelapan. Namun, ketiga laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana. Sebagai respon akan hal itu, Ghozali akhirnya melaporkan balik Tonny ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu.

Oleh sebab itu, Krisna menambahkan, merasa dirugikan lantaran dituding sebagai mafia tanah dan dinilai merebut tanah, kliennya Ahmad Ghozali akan memperkarakan Tonny Permana ke ranah hukum.

"Kita segera mempersiapkan segala aspek hukum untuk memperkarakan saudara Tonny Permana. Bilamana didiamkan akan menganggu dan menjadi kurang baik terhadap klien kami,” tegas Krisna.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kukuh Mandiri Lestari, Nono Sampono membantah jika pihaknya maupun Agung Sedayu Grup terlibat dalam mafia tanah. Drveloper mendapat tanah tersebut dengan cara yang sah, dan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan pemilik tanah.

"Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, bahkan mengabaikan asas praduga tak bersalah," kata Nono.

Dia juga memastikan dalil adanya penyerobotan tanah tidak benar. Pasalnya, tanah yang disengkatan oleh Tonny telah memiliki putusan hukum tetap hingga tingkat PK yang dimenangkan oleh Ghozali.

"PT Kukuh Mandiri Lestari membeli tanah secara sah dari pemilik tanah dengan status clean and clear, dimana sebelum melaksanakan transaksi jual beli telah dilakukan pemeriksan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah," pungkas Nono.

KEYWORD :

Krisna Murti sengketa tanah Ahmad Gozali Tonny Permana Banten Agung Sedayu Grup




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :