Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh dimaknai sebatas pembentukan kementerian baru, melainkan sebagai langkah strategis negara untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri HAM dengan agenda pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian HAM, Rabu (15/7).
“Perpres Nomor 156 Tahun 2024 bukan sekadar membentuk kementerian baru. Peraturan Presiden ini merupakan amanat konstitusional agar negara semakin hadir dalam menjamin penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Rieke.
Menurut dia, Perpres tersebut memberikan mandat yang luas kepada Kementerian HAM, mulai dari perumusan kebijakan, pelayanan masyarakat, penanganan pengaduan, pembelaan HAM, penilaian kepatuhan HAM, penguatan instrumen HAM, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, hingga pengawasan pelaksanaan tugas secara nasional.
Dalam kesempatan itu, Rieke mengapresiasi capaian pengelolaan keuangan Kementerian HAM sepanjang 2025. Dari pagu efektif sebesar Rp441,18 miliar, kementerian mampu merealisasikan anggaran sebesar Rp434,01 miliar atau 98,37 persen, dengan realisasi target Prioritas Nasional mencapai 95,45 persen.
Ia juga menyoroti sejumlah program strategis yang telah dijalankan, antara lain penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2026–2030, peluncuran Indeks HAM Indonesia, pengembangan Satu Data HAM, digitalisasi layanan pengaduan melalui Sistem Informasi Manajemen Hak Asasi Manusia (SIMASHAM), serta penguatan kesadaran HAM kepada lebih dari 256 ribu masyarakat.
Selain itu, Kementerian HAM mencatat aset sebesar Rp143,37 miliar dan ekuitas Rp140,88 miliar, memperoleh nilai 98,43 pada Indeks Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Kementerian/Lembaga (IPPN K/L), serta menindaklanjuti 100 persen rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, Rieke mengingatkan bahwa tingginya serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kementerian.
“Keberhasilan Kementerian HAM harus diukur dari semakin cepatnya penyelesaian pengaduan masyarakat, semakin meningkatnya kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan, semakin kuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta semakin nyata perlindungan terhadap kelompok rentan,” ujarnya.
Rieke juga menyoroti implementasi SIMASHAM yang mulai beroperasi pada Juli 2026. Menurutnya, sistem tersebut harus berkembang menjadi instrumen pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan mampu mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat.
“SIMASHAM tidak boleh berhenti sebagai inovasi digital semata. Sistem ini harus menjadi sarana pelayanan publik yang benar-benar mempermudah masyarakat memperoleh perlindungan hak asasi manusia secara cepat, efektif, dan berkeadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Rieke menegaskan setiap kebijakan pemerintah dan penggunaan APBN harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan pemerintah dan setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN harus mampu menghadirkan rasa keadilan bagi rakyat. Itulah ukuran sesungguhnya dari kehadiran negara dalam perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, menyelaraskan seluruh indikator kinerja Kementerian HAM dengan mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024 agar keberhasilan diukur berdasarkan dampak perlindungan dan pelayanan HAM.
Kedua, mempercepat integrasi SIMASHAM, Satu Data HAM, dan sistem penilaian kepatuhan HAM sebagai basis koordinasi nasional yang terhubung dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ketiga, memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap implementasi Perpres Nomor 156 Tahun 2024 agar transformasi kelembagaan Kementerian HAM menghasilkan perubahan substantif dalam perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Transformasi kelembagaan harus menghasilkan perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kementerian HAM harus menjadi institusi yang mampu memastikan hak konstitusional warga negara terlindungi secara nyata dalam setiap kebijakan dan pelayanan negara,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka Perpres Kementerian HAM perlindungan nyata


























