Rabu, 15/07/2026 16:37 WIB

Legislator PDIP: Negara Hukum Jangan Terjebak Target Serapan Anggaran





Keberhasilan Kementerian Hukum tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun besarnya PNBP.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Demokrat PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar keberhasilan Kementerian Hukum tidak hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga dari kualitas reformasi hukum yang mampu memberikan kepastian hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara.

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum RI dengan agenda pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian Hukum, Rabu (15/7).

Rieke mengapresiasi capaian fiskal Kementerian Hukum di tengah proses restrukturisasi kelembagaan pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan LKPP 2025, pagu anggaran Kementerian Hukum disesuaikan dari Rp5,066 triliun menjadi Rp4,505 triliun dan kembali berkurang akibat kebijakan efisiensi menjadi Rp3,078 triliun.

Dari pagu efektif tersebut, realisasi belanja mencapai Rp2,784 triliun atau 90,46 persen. Sementara itu, PNBP melampaui target dengan capaian Rp2,192 triliun atau 107,79 persen.

Meski demikian, Politikus PDIP ini menegaskan capaian administratif dan fiskal tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan kementerian.

“Keberhasilan Kementerian Hukum tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun besarnya PNBP. Yang jauh lebih penting adalah apakah mandat konstitusional untuk membangun negara hukum benar-benar terlaksana melalui regulasi yang berkualitas, kepastian hukum yang kuat, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” kata Rieke.

Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 telah memberikan mandat strategis kepada Kementerian Hukum untuk menyelenggarakan pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pembinaan hukum nasional, perumusan strategi kebijakan hukum, pengembangan sumber daya manusia hukum, hingga pelayanan kekayaan intelektual.

Karena itu, pembahasan LKPP seharusnya tidak hanya berfokus pada laporan keuangan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas pelaksanaan mandat tersebut.

“Reformasi hukum tidak cukup hanya menghasilkan banyak regulasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap regulasi saling harmonis, memberikan kepastian hukum, serta efektif menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem hukum nasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rieke juga menyoroti masih digunakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948 sebagai dasar normatif pengelolaan barang rampasan negara.

Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disharmoni dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

“Masih digunakannya regulasi yang lahir pada 1947 dan 1948 menunjukkan perlunya pembaruan hukum yang lebih cepat. Disharmoni regulasi berpotensi menghambat kepastian hukum dalam pengelolaan barang rampasan negara dan aset hasil tindak pidana,” ucapnya.

Untuk itu, Rieke mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan mandat Perpres Nomor 155 Tahun 2024, mempercepat harmonisasi dan pembaruan regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional, serta menetapkan ukuran kinerja Kementerian Hukum yang lebih berorientasi pada kualitas pelayanan hukum, perluasan akses keadilan, dan efektivitas reformasi hukum.

“Negara hukum tidak boleh terjebak pada ukuran administratif dan fiskal semata. Yang harus menjadi tolok ukur utama adalah kualitas pelayanan hukum, akses keadilan bagi masyarakat, dan efektivitas reformasi hukum yang benar-benar dirasakan oleh rakyat,” tutup Rieke.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka Kementerian Hukum APBN 2025




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :