Rabu, 15/07/2026 17:29 WIB

Anggota DPR Desak Reformasi Aturan Pengelolaan Aset Hasil Kejahatan





Keberhasilan pengelolaan APBN harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap regulasi penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana agar selaras dengan konstitusi serta perkembangan sistem hukum nasional.

Hal itu disampaikan Rieke saat Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara dalam pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Rieke mengapresiasi capaian Kementerian Sekretariat Negara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 17 tahun berturut-turut.

Selain itu, Kemensetneg juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau 144,38 persen dari target, dengan penyerapan anggaran mencapai 92,12 persen serta nilai aset negara yang dikelola sebesar Rp638,967 triliun.

Meski demikian, menurut Rieke, keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak cukup diukur dari capaian administratif maupun opini audit semata.

“Keberhasilan pengelolaan APBN harus bermuara pada tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kualitas regulasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” kata Rieke.

Politikus PDIP itu menilai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 telah memberikan mandat strategis kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi.

Menurutnya, fungsi tersebut penting agar setiap regulasi yang ditandatangani Presiden benar-benar selaras dengan UUD NRI Tahun 1945, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta arah pembangunan nasional.

Rieke juga menyoroti masih digunakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948 sebagai salah satu dasar pengelolaan barang rampasan negara.

Menurut dia, regulasi yang lahir pada awal masa kemerdekaan tersebut belum sepenuhnya menyesuaikan perkembangan sistem hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kondisi ini menunjukkan adanya legal gap yang berpotensi menimbulkan disharmoni norma, khususnya dalam tata kelola penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Regulasi harus terus disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Rieke turut menyinggung perkara PT Asabri sebagai contoh penting perlunya pembedaan yang tegas antara mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds).

“Negara harus memiliki kerangka regulasi yang mampu membedakan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah (fiduciary funds). Dengan demikian, proses pemulihan aset tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak, dan memastikan hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, meminta Kementerian Sekretariat Negara mengevaluasi secara menyeluruh seluruh regulasi terkait penyitaan, perampasan, pelelangan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948.

Kedua, mendorong harmonisasi seluruh peraturan mengenai mekanisme sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan bersama Kementerian Hukum guna menghilangkan disharmoni norma dan memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi.

Ketiga, menginisiasi penyusunan kerangka regulasi baru yang membedakan secara tegas pengelolaan barang rampasan negara dengan aset yang berasal dari dana amanah sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara, termasuk kasus Asabri.

“Sudah saatnya regulasi internal mengenai sita, rampas, lelang, dan pengembalian aset hasil kejahatan diselaraskan dengan konstitusi dan perkembangan sistem hukum nasional. Negara harus memastikan setiap proses pemulihan aset dilakukan secara adil, akuntabel, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan kemakmuran rakyat,” kata Rieke.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka aset hasil kejahatan reformasi aturan Politikus PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :