Rabu, 15/04/2026 09:00 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Direktur PTPN XI





Perpanjangan penahanan dibutuhkan penyidik KPK untuk mempertajam alat bukti melalui pemeriksaan saksi.

Direktur Produksi PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin giling tebu atau six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Dua tersangka itu ialah mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan. Keduanya bakal ditahan selama 40 hari kedepan.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk BAP (Budi Adi) dan Tsk AH (Arif Hendrawan) untuk masing-masing selama 40 hari terhitung mulai 15 Desember 2021 sampai dengan 23 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12).

Tersangka Budi Adi ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Arif di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan penahanan dibutuhkan penyidik KPK untuk mempertajam alat bukti melalui pemeriksaan saksi.

"Agenda pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara oleh Tim Penyidik masih terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Diketahui, keduanya melakukan kongkalikong pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Negara ditaksir merugi Rp15 miliar dari permainan mereka berdua.

Kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

Korupsi Mesing Giling Tebu KPK PTPN Tersangka Adi Budi Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :