Jum'at, 03/05/2024 10:36 WIB

Baleg DPR Setujui Draf RUU TPKS

Baleg DPR RI menyetujui draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Dimana, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi minta ditunda, dan satu fraksi menolak.

Ilustrasi Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR. Dimana, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi minta ditunda, dan satu fraksi menolak.

Adapun fraksi yang menyatakan setuju yakni, PDIP, PKB, NasDem, PPP, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat. Sedangkan fraksi yang meminta untuk ditunda yakni Golkar dan PKS menyatakan tegas menolak.

"Dengan demikian saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui, dan ada 1 fraksi yang meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, dalam rapat pleno Baleg DPR terkait pengesahan RUU TPKS, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/12).

"Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada Bapak Ibu anggota Baleg. Apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman kepada seluruh anggota Baleg. "Setuju," jawab para anggota baleg.

Adapun alasan PKS menolak draf RUU TPKS tersebut adalah karena dianggap dapat melegalkan perzinaan karena mengandung seksual consent.

"Kami menyimpulkan, bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT, yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma seksual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," kata anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.

Muzzammil mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan nilai pancasila dan budaya Indonesia. Oleh karena itulah PKS menolak draf RUU TPKS sebelum adanya pasal yang mengatur larangan perzinaan.

"Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila, budaya, dan norma agara yang dianut bangsa Indoesia. Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinahan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku," ujarnya.

"Fraksi PKS menyatakan menolak hasil panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," lanjutnya.

Sementara, alasan Partai Golkar untuk ditunda adalah agar pembahasan dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang. Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," kata Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Ferdiansyah.

KEYWORD :

Baleg DPR RUU TPKS Tindak Pidana Kekerasan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :