Kamis, 02/05/2024 11:03 WIB

KPK Nilai Disparitas Antar Penegak Hukum Mengganggu Keadilan

Alex mengaku menjadi saksi saat masih menjadi hakim. Dia mengaku kerap melihat perbedaan dalam proses penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai disparitas antar aparat penegak hukum (APH) dapat mengganggu keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Masalah ini membuat KPK risih.

"Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu ada penyamaan pemahaman, karena undang-undang dan peraturannya sama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, (23/11).

Alex mengaku menjadi saksi saat masih menjadi hakim. Dia mengaku kerap melihat perbedaan dalam proses penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum.

Alex tidak mau kebiasaan buruk ini melarut. Pasalnya, undang-undang yang berlaku tidak menganjurkan APH melewati jalan berbeda dalam penegakan kasus korupsi di Indonesia.

KPK siap menjadi jembatan untuk meluruskan kebiasaan buruk itu. Duduk bersama diyakini bisa membuat APH kompak dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.

"Dan melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan APH di daerah," ujar Alex.

Pelatihan antarpenegak hukum juga dibutuhkan dalam penyelarasan penanganan kasus. Pelatihan diyakini bisa membuat APH di Indonesia jadi kompak.

"Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor," tutur Alex.

KEYWORD :

KPK Disparitas APH Mengganggu Keadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :