Sabtu, 27/04/2024 04:39 WIB

KPK Dalami Peran Pihak Ketiga dalam Penjualan Tanah SMKN 7 Tangsel

KPK enggan memerinci peran Agus yang merupakan pihak ketiga dalam proses jual beli tanah ini

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta Agus Kartono pada Senin, (22/11) kemarin. Dia dicecar penyidik terkait penjualan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (23/11).

Namun, Ali enggan memerinci peran Agus yang merupakan pihak ketiga dalam proses jual beli tanah ini. KPK hanya meyakini keterangan Agus menguatkan dugaan korupsi di kasus ini.

Sementara itu, pihak swasta lainnya Anastasia W. Lesmana Thio mangkir dari pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

“Anastasia W. Lesmana Thio (Swasta), tidak hadir dan tanpa mengkonfirmasi alasan kehadirannya kepada Tim Penyidik. KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya,” tegas Ali.

KPK saat ini memang sedang melakukan penyidikan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Disinyalir dalam proses penyidikan ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Tetapi tidak bisa membeberkan secara rinci, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :