Kamis, 02/05/2024 10:52 WIB

Orang Kepercayaan Mu`min Ali Gunawan Dicecar Pengurusan Pajak Bank Panin

Orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu`min Ali Gunawan ini mengaku diminta bantuan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.

Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. (FOTO: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati terkait pengurusan nilai pajak Bank Panin.

Pengurusan pajak Bank Panin didalami saat Veronika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perpajakan yang menjerat dua mantan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

"Kenapa saudara berniat (membantu)? Sebetulnya kan bukan urusan saudara, sebagai komisaris (mantan Komisaris PT Panin Investment) kan tugasnya mengawasi jalannya perusahaan. Kenapa bisa ikut urusan pajak Panin meski satu grup atau sudah biasa?," tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/11).

"Itu kan di luar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) saudara, tapi karena diminta tolong jadi inisiatif sendiri atau bagaimana?," tanya Hakim Fahzal.

Orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu`min Ali Gunawan ini mengaku diminta bantuan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan. Karena, Veronika pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pajak dan Keuangan PT Bank Panin pada 1995.

Dia menganggap, Marlina beserta dan jajarannya kerepotan mengurus pajak. Oleh sebab itu, Veronika bersedia membantu pengurusan pajak Bank Panin.

Meski memang awalnya ditolak mengurus pajak PT Bank Panin karena tak punya kuasa. Setelah itu, Veronika diberikan kuasa oleh mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat.

"Surat kuasa untuk membantu meminta menanyakan kepada tim pemeriksa minta legalitas, validitas data pajak, sama rasionalitas hitungannya mana," ujar Veronika.

Mendengar pernyataan Veronika, Hakim Fahzal Hendri lantas menanyakan berapa jumlah wajib pajak yang harus dibayarkan PT Bank Panin.

"Saya dapat surat keterangan pajak (SKP PT Panin Bank) itu sekitar Rp 300 miliar," ungkap Veronika menandaskan.

Dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392. 

Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.

Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Mu`min Ali Gunawan Bank Panin Suap Pajak Veronika Lindawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :