Rabu, 08/05/2024 00:15 WIB

Mantan Petinggi Bank Panin Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pajak

Veronika dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap 500 ribu dolar Singapura

Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/1).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Veronika dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak senilai 500 ribu dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Mahelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Veronika dipidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Veronika dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Veronika. Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang menjadi pertimbangan meringankan putusan hakim yakni, karena terdakwa dinilai sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya. Kemudian, terdakwa Veronika juga dipandang bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Mendengar putusan majelis hakim, Veronika Lindawati menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Veronika terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kemenkeu sebesar 500 ribu dollar Singapura atau setara Rp5 miliar.

Adapun, sejumlah pejabat pajak yang disebut turut menerima uang dari Veronika yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) serta eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Para oknum pejabat pajak tersebut menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura disebut telah diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Pajak Jhonlin Baratama Bank Panin Veronika Lindawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :