Minggu, 19/05/2024 22:03 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor Langsung Ditahan KPK

Gus Muhdlor akan ditahan selama 20 hari pertama.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Selasa 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AMA selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Penetapan ini berdasarkan kecukupan alat bukti terkait peran Gus Muhdlor yang diduga turut menikmati aliran uang dari pihak yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

Tersangka sebelumnya yakni Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati. Keduanya sudah lebih dulu ditahan KPK.

Johanis menjelaskan Gus Muhdlor memiliki kewenangan yang di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan Pemkab Sidoarjo.

Selanjutnya, dibuatkan aturan yang ditandatangani oleh Muhdlor untuk empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas hal itu, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.

"Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari Suryono) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA (Ahmad Muhdlor)," kata Johanis Tanak.

Johanis menjelaskan besaran potongannya yaitu 10 sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Agar terkesan tertutup, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati agar teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"AS (Ari Suryono) aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," jelas Johanis Tanak.

Johanis mengatakan, terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung oleh Siska Wati sebagaimana perintah Ari Suryono dalam bentuk uang tunai.

"Di antaranya diserahkan ke supir AMA (Ahmad Muhdlor)," jelas Johanis Tanak.

Setiap kali selesai menyerahkan uang, Siska Wati kemudian melaporkan kepada Ari Suryono. Di mana, pada 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dana penerimaan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

"Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," kata Johanis Tanak.

Tersangka Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Gus Mubdlor BPPD Sidoarjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :