Selasa, 07/05/2024 22:26 WIB

Eks Petinggi Bank Panin Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Pajak

Veronika dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada sejumlah manyan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. (FOTO: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), Veronika Lindawati dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa KPK menilai Veronika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa suap kepada sejumlah mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kayta jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Suap tersebut diduga diberikan Veronika agar para mantan pejabat Pajak memanipulasi pajak PT Bank Panin Tbk pada 2016.

"Menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor," kata Jaksa KPK.

Adapun dalam memberikan tuntutannya, jaksa KPK mempertimbangakan hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Veronika Lindawati merusak kepercayaan masyarakat.

"Hal meringankan, mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dam menghargai persidangan," kata jaksa.

Seperti diketahui, Veronika Lindawati didakwa telah memberikan suap sejumlah SGD500 ribu dari Rp25 miliar yang dijanjikam kepada sejumlah pejabat pada Ditjen Pajak.

Suap tersebut diberikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019,Dadan Ramdani.

Kemudian, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; Ketua tim pemeriksa pajak, Alfred Simanjuntak; serta dua anggota
tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian.

Pemberian duit atau janji tersebut agar Angin Prayitno dan kawan-kawan merekayasa hasil perhitungan pajak perusahaan dengan kode emiten PNBN itu.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Jaksa mengatakan, uang sejumlah SGD500 ribu itu diserahkan Veronika kepada Wawan, Alfred dan Yulmanizar. Duit itu kemudian diberikan kepada Angin dan Dadan.

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi S$500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," papar jaksa.

Atas perbuatannya Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Pajak Bank Panin Veronika Lindawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :