Kamis, 25/04/2024 11:54 WIB

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Segera Disidang Terkait Kasus TPPU

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Eks pejabat Ditjen Pajak itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kasatgas Penuntutan Siswhandono, (17/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Nantinya Tim Jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Terdakwa tersebut senilai Rp 40 miliar.

"Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Dalam perkara suap, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Angin Prayitno terbukti bersalah bersama-sama dengan Dadan Ramdhani yang juga mantan pejabat pajak.

Angin dan Dadan Ramdhani membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000. Hukuman uang pengganti ini harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan tiga tahun penjara.

Penerimaan suap terhadap Angin dan Dadan dari sejumlah pihak swasta, mereka di antarany PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Rincian penerimaan suap itu di antaranya, sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. Uang senilai SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Kemudian, senilai Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada Januari - Februari 2019.

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pemeriksa Pajak Jhonlin Baratama Bank Panin Angin Prayitno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :