Sabtu, 11/05/2024 04:12 WIB

Legislator PDIP: Permendikbud 30/2021 Justru Dibutuhkan Sebelum Pengesahan RUU PKS

Justru saat inikan kita belum ada regulasi itu, RUU PKS itukan belum disahkan sehingga Kemendikbudristek membuat Permendikbud itu untuk menghindari adanya praktik kekerasan seksual.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira turut angkat bicara mengenai polemik Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut dia, dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), penerbitan Permendikbudristek 30/2021 justru diperlukan.

"Justru saat inikan kita belum ada regulasi itu, RUU PKS itukan belum disahkan sehingga Kemendikbudristek membuat Permendikbud itu untuk menghindari adanya praktik kekerasan seksual," kata Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/11).

Dia menyarankan, untuk mengkaji lebih lanjut terkait penerbitan Permendikbudristek tersebut. Sebab, kekhawatiran akan perilaku seks bebas dinilai terjauh. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam UU Pornografi.

"Saya gak ngerti ada unsur polemiknya dimana logikanya dimana," tuturnya.

Anggota Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) NTT I tersebut menyatakan tidak melihat adanya unsur polemik dalam regulasi tersebut.

Menurutnya, kekerasan itu terjadi apabila terdapat unsur pemaksaan dari pelaku kepada korban dan dalam regulasi tersebut tidak ada unsur pemaksaan.

"Regulasi itu mengatur jangan sampai ada tindakan kekerasan gitukan, saya tidak melihat ada aspek yang menjadi polemik," ujarnya.

Sebelumnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menolak keras Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan teknologi atau Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Pasalnya, dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut secara tidak langsung melegalkan seks bebas di lingkungan perguruan tinggi.

“Sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas dan ini tidak sesuai dengan budaya hukum Indonesia,” kata Fikri dalam keterangannya kepada Wartawan, Selasa (9/11).

KEYWORD :

Warta DPR PDIP Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira Permendikbudristek 30/2021 Kekerasan Seksual




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :