Rabu, 15/05/2024 23:04 WIB

Korupsi Pembangunan IPDN Minahasa, KPK Tahan Petinggi PT Adhi Karya

Penahanan terhadap Dono terhitung mulai hari ini sampai 29 November 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko memakai rompi orange.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko pada hari ini, Rabu (10/11).

Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Penahanan terhadap Dono terhitung mulai hari ini sampai 29 November 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan ntisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan dimaksud," kata Karyoto.

Karyoto mengatakan jika Dono telah berstatus tersangka sejak 2018 lalu. Dalam kasus ini, Dono disebut melakukan pertemuan untuk membahas rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN .

Pertemuan itu dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor. PT Adhi Karya pun disepakati mengerjakan proyek itu.

Adapun kesepakatan lain berupa komitmen fee untuk pihak Kemendagri yang kemudian dimasukan ke dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) proyek pembangunan IPDN ini.

"Terkait pemberian fee proyek tersebut, dimana telah disetujui oleh Tsk DP dan atas perintah Tsk DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. AK," kata Karyoto.

Selanjutnya, pada Desember 2011 Doni diduga mengajukan pembayaran pengerjaan proyek itu 100% kepada Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Duddy Jocom. Progres pekerjaan baru terlaksana 89%.

Duddy pun memerintahkan Panitia Penerima Barang untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sekitar periode November 2011 sampaiApril 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.

"Akibat perbuatan Tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19, 7 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 Miliar," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK PT Adhi Karyoto IPDN Minahasa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :