Sabtu, 27/04/2024 05:30 WIB

Anggota DPR Yakin Masa Jabatan Panglima TNI Terpilih Diperpanjang

Menurut dia, sejak awal pihaknya sudah memperkirakan masa jabatan Andika akan diperpanjang karena kapasitasnya yang mumpuni. Akan tetapi, dia menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif presiden.

Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa

 

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai kemungkinan besar calon Panglima TNI terpilih, Jenderal Andika Perkasa akan mengalami perpanjangan masa jabatan karena keinginan Presiden Jokowi sendiri atau karena perubahan UU TNI yang membuka peluang usia pengabdian perwira tinggi hingga usia 60 tahun.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi bertajuk "Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI" yang dilaksanakan di Gedung Parlemen pada hari ini, Senin (8/11).

Menurut dia, sejak awal pihaknya sudah memperkirakan masa jabatan Andika akan diperpanjang karena kapasitasnya yang mumpuni. Akan tetapi, dia menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif presiden.

“Ini spekulasi saya. Saya melihatnya (masa jabatan Andika) akan diperpanjang,” ujarnya.

Hanya saja politisi PKS itu mengatakan tidak mau berspekulasi apakah perpanjangn itu berupa masa aktif perwira tinggi keseluruhan atau Andika sendiri.

Abdul Kharis mengatakan peluang diperpanjangnya masa jabatan Andika terbuka karena ada peluang revisi UU TNI yang akan mengubah masa jabatan dan usia aktif dinas di TNI.

“Kalau masa dinas TNI tingkat tamtama bisa mencapai 58 tahun, misalnya, maka terbuka peluang untuk perwira tinggi hingga 60 tahun,” terangnya.

Anggota MPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Lasono juga optimistis masa jabatan Andika akan diperpanjang. Menurutnya, kalau merujuk pada negara maju seperti Amerika Serikat, seorang panglima bisa mencapai usi lebih dari 60 tahun.

KEYWORD :

Warta DPR Panglima TNI Andika Perkasa PKS Komisi I DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :