Jum'at, 26/04/2024 10:25 WIB

KPK Dalami Cara Bupati Banjarnegara Atur Proyek dan Besaran Fee

Besaran fee itu didalami KPK lewat pemeriksaan empat saksi pada Jumat (5/11).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penentuan besaran komitmen fee oleh Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Besaran fee itu didalami KPK lewat pemeriksaan empat saksi pada Jumat (5/11). Mereka yang diperiksa ialah tiga pihak swasta yakni Triana Widodo, Hanif Ruseno dan Lalu Panji Gusangan. Sementara itu, seorang PNS yakni Totok Setya Winata. 

"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran Tsk KA (orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi) sebagai perpanjangan tangan Tsk BS (Budhi) di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).

Sementara itu, ada seorang saksi selaku kontraktor bernama Wasis Jatmiko yang tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka karena diduga telah menerima fee sebesar 10 persen atau uang sebesar Rp 2,1 dari para kontraktor dalam pengerjaan proyek infrastruktur.

KPK juga menduga Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di mana, Budhi membagi paket pekerjaan dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Bahkan Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan, yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

KEYWORD :

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono proyek Dinas PUPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :