Kamis, 02/05/2024 19:28 WIB

Penghapusan Aturan Perjalanan Jarak Jauh Buat Bingung Masyarakat

Aturan kontroversi Kemenhub tersebut akhirnya dicabut karena pemerintah tidak memiliki fakta data yang cukup untuk menjelaskan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. (Foto: Arief/nvl)

Jakarta, Jurnas.com - Keputusan pemerintah menghapus aturan perjalanan jarak jauh minimal 250 km (atau minimal waktu tempuh 4 jam) harus menggunakan antigen menuai kritik dari kalangan dewan.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menegaskan, pemerintah seharusnya tidak membebani masyarakat dengan aturan yang membuat bingung.

“Aturan kontroversi Kemenhub tersebut akhirnya dicabut karena pemerintah tidak memiliki fakta data yang cukup untuk menjelaskan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat,” jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (4/11).

Suryadi Jaya Purnama menegaskan, aturan ini juga dinilai mampu memicu perdebatan antara masyarakat dan petugas pemeriksa lantaran banyak masyarakat yang berdomisili tidak sesuai dengan KTP atau STNK.

“Masyarakat kita ini sedang berusaha bangkit di masa pandemi, jangan terus pemerintah banyak menuntut mereka. Justru sebaliknya, seharusnya pemerintah memfasilitasi layanan tes secara massif dan gratis bagi masyarakat,” terang Wakil Sekretaris Fraksi PKS ini.

Saat ini, aturan perjalanan darat di masa pandemi merujuk pada SE Kemenhub No 94 Tahun 2021. Dimana perjalanan dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1, 2 dan 3 wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan, untuk daerah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin. PKS sendiri mendesak agar pemerintah secara proaktif melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan kepada masyarakat.

“Langkah 3T (Testing, Tracing dan Treatment) harus terus diperkuat. Dorong masyarakat menegakkan protokol kesehatan secara ketat tapi tetap memberikan ruang pemulihan ekonomi bagi masyarakat,” demikian Suryadi Jaya Purnama.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V DPR PKS Suryadi Jaya Purnama Antigen Aturan Perjalanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :