Jum'at, 26/04/2024 09:42 WIB

Mantan Walkot Tanjungbalai Bakal Bersaksi di Sidang Suap Penyidik KPK

JPU pada KPK juga bakal menghadirkan dua saksi lainnya untuk perkara yang sama. Mereka bernama Muhammad Gunawan dan Zainal Abidin Gurning. 

Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (rompi orange)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial bakal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengamanan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal menghadirkan dua saksi lainnya untuk perkara yang sama. Mereka bernama Muhammad Gunawan dan Zainal Abidin Gurning. 

Ketiganya bakal memberikan keterangan secara online dari Medan. Sementara persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Agenda saksi (terdakwa Stepanus Robin Pattuju), M Syahrial, Muhammad Gunawan, dan Zainal Abidin Gurning," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/10).

Belum diketahui apa yang bakal didalami jaksa terhadap ketiga saksi tersebut. Namun dalam persidangan sebelumnya sempat terungkap fakta baru soal adanya dugaan delapan orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di KPK. Termasuk Stepanus Robin Pattuju.

Sebanyak delapan orang yang diduga bekingan tersebut, disebut bertugas untuk mengamankan perkara yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin. Saat ini KPK pun tengah mengusut siapa delapan orang yang diduga membeking Azis ini.

Adapun dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar.

Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain. Uang tersebut berasal dari lima orang berperkara di KPK. Di antaranya Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar.

Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado. Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Selanjutnya, uang sebanyak Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Azis Syamsuddin Stepanus Robin Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :