Kamis, 02/05/2024 10:47 WIB

Penista Agama Terancam Penjara Enam Tahun

Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat tentang Undang-Undang ITE yakni diketahui menyebarluaskan informasi yang mengarah pada informasi bernuansa permusuhan. 

Pihak kepolisian Ambon saat menggelar konferensi pers terkait pelaku pengunggah Facebook berunsur penistaan agama di Maluku. (Foto: Youtube)

Ambon - Pengunggah status yang mengandung unsur penistaan agama melalui sosial media Facebook yang berdomisili di Maluku, AT berusia 19 tahun, terancam hukuman enam tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat tentang Undang-Undang ITE yakni diketahui menyebarluaskan informasi yang mengarah pada informasi bernuansa permusuhan terhadap suatu kelompok atau golongan," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Harold Huwae.

Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Maluku, pelaku terbukti melanggar undang-undang ITE.

"Pelaku ditetapkan pasal ITE karena bentuk penghinaan terhadap agama ditulis dalam akun sosial, bukan diucapkan secara langsung melalui perkataan sehingga arahnya bukan ke penistaan jika dilihat dari Undang- Undang ITE itu," ujarnya.

Kapolres menyatakan, sedikitnya tiga saksi telah diperiksa dalam kasus ini untuk memastikan pelaku terbukti melanggar UU ITE atau tidak. Langkah selanjutnya tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Informasi (Kominfo) juga saksi ahli keagamaan.

"Penyelidikan saksi ahli penting karena akhir-akhir ini semakin banyak tindak kejahatan yang dilakukan melalui akun media sosial, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih serius," ujar AKBP Harold Huwae.

Ancaman hukuman itu, kata Kapolres,  diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni berdasarkan surat edaran dari Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech nomor SE/06/X/2015. "Surat edaran tersebut telah sebar ke kepala satuan wilayah kepolisian di seluruh Indonesia, karena itu kita akan menindaklanjuti edaran tersebut," ujarnya.

Aparat kepolisian telah mengamankan pelaku. "Masyarakat jangan mudah terpancing, mari bersama kita menjaga stabilitas keamanan karena masalah keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian tetapi seluruh masyarakat," tandas Kapolres Harold.

KEYWORD :

Penistaan Agama Kapolres Ambon




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :