Sabtu, 27/04/2024 03:26 WIB

Mantan petinggi Lippo Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik KPK sendiri telah memanggil Eddy Sindoro sebanyak tiga kali namun selalu mangkir.

Ilustrasi KPK (Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengakui telah menetapkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy ditenggarai dijerat terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Pengakuan itu disampaikan menyusul mencuatnya penyidikan baru terhadap Eddy Sindoro saat Jaksa penuntut KPK membacakan surat tuntutan untuk Edi Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).

Dimana Jaksa KPK di akhir surat tuntutan itu meminta agar barang bukti dalam perkara Edi tetap disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro.

"Itu kan kemarin sudah dikatakan di persidangan ya (Edy Nasution) jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu (Sprindik dan penetapan tersangka Eddy) sudah ditandatangani," ucap Laode M Syarif, di Gedung KPK, Selasa (22/11).

Lembaga antirasuah ini beralasan tak mengumumkan hal itu lantaran salah satunya Eddy Sindoro tidak berada di Indonesia dan sedang dalam pencarian. "(Sprindik dan penetapan tersangka Eddy Sindoro) tidak harus diumumkan semua kan seperti itu," ujar dia.

Penyidik KPK sendiri telah memanggil Eddy Sindoro sebanyak tiga kali. Namun, Eddy selalu mangkir dari pemanggilan, tanpa ada keterangan.

Eddy dikabarkan berada di luar negeri. Padahal, yang bersangkutan sudah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi sejak 28 April 2016.

Dengan begitu, KPK akan berusaha lebih keras untuk bisa menghadirkan Eddy. Meski demikian, Laode enggan mengungkap apakah pihaknya telah memasukan Eddy Sindoro dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ya ada lah upaya KPK untuk mencari yang bersangkutan dan ndak perlu dibicarakan bgmn upaya-upaya yang sedang dikerjakan," tandas Laode.

Eddy memang telah berulang kali disebut-sebut dalam sidang perkara ini. Dia diduga sebagai aktor utama yang memerintahkan anak buahnya Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugera, anak perusahaan Lippo Group, untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno, dan panitera Edi Nasution, Eddy Sindoro disebut terlibat dalam upaya penyuapan.

Lippo Group awalnya menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan bawahannya untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.

Disebutkan juga Eddy Sindoro menugaskan pegawainya untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara, termasuk kepada Eddy Nasution.

KEYWORD :

KPK Eddy Sindoro Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :