Sabtu, 27/04/2024 13:39 WIB

Vonis Bebas Buruh, Menteri Hanif Sarankan Jangan Trauma

Hanif berharap proses hukum yang sempat menyita banyak hal dari para aktivis tersebut tidak menyisakan trauma dan apatisme

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyarankan vonis bebas 26 buruh tidak menyisahkan trauma

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan  Hanif Dhakiri menyatakan selamat kepada 26 aktivis buruh yang telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa kemarin, Majelis Hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan perbuatan melawan aparat saat unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, pada 30 Oktober 2015.

“Tentu kami mengucapkan selamat atas vonis bebas tersebut. Ini melegakan, karena fakta persidangan menunjukkan mereka tidak bersalah,” kata Menaker Hanif, Rabu (23/11).
 
Hanif berharap proses hukum yang sempat menyita banyak hal dari para aktivis tersebut tidak menyisakan trauma dan apatisme dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh dan nilai-nilai demokrasi.

Menurutnya, ada pelajaran yang sangat berharga dari kasus tersebut. Yakni proses berdemokrasi yang makin dewasa serta penghormatan terhadap proses hukum di negeri ini. Proses berdemokrasi yang dimaksud adalah, setiap warga negara, termasuk buruh, dijamin haknya dalam menyuarakan aspirasi secara bertanggungjawab dan sesuai koridor hukum yang ada.

Pada saat yang sama, lanjut Hanif, ketegasan aparat kepolisian sangat penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan agar setiap unjuk rasa tetap pada koridor hukum yang ada.

"Demokrasi itu bukan soal kebebasan belaka, tapi juga penegakan hukum. Ada freedom tapi juga ada rule of law. Warga negara jelas berhak atas kebebasan, termasuk kebebasan bereskpresi. Namun negara melalui aparat keamanan juga berwenang menegakkan hukum dan melindungi kebebasan yang lain. Ini harus dipahami semua pihak agar demokrasi kita makin matang dan dewasa", jelasnya.

Menteri Hanif berharap bentuk penyampaian aspirasi publik ke depan bisa memanfaatkan saluran-saluran demokrasi yang ada. Akses terhadap pengambilan keputusan sudah begitu terbuka sekarang ini, sehingga harus dimanfaatkan secara produktif untuk memajukan tuntutan perjuangan masyarakat sipil, termasuk buruh. Dengan begitu, pelembagaan demokrasi akan berjalan baik.

"Sekarang kan semua sudah terbuka. Keterbukaan itu harus dimanfaatkan secara positif dan produktif untuk mempengaruhi kebijakan. Unjuk rasa bukan lagi satu-satunya jalan bagi perjuangan", imbuhnya.

Seperti diketahui, proses peradilan terhadap 26 aktivis buruh merupakan buntut aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Istana Kepresidenan pada 30 Oktober 2015. Saat itu buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan yang berakhir ricuh.

Mereka didakwa telah melanggar perintah aparat keamanan. Mereka terdiri dari 23 buruh, dua di antaranya merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yakni Tigor Hutapea dan Obed Sakti, serta seorang mahasiswa Universitas Mulawarman bernama Hasyim Ilyas.

KEYWORD :

Vonis Buruh Menteri Hanif Dhakiri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :