Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang. Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang jika tagihan itu dihilangkan.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Handang Soekarno dan pengusaha Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka dugaan suap menghilangkan kewajiban pajak. Beginilah alur transaksi suap yang sedang dilakukan sebelum penangkapan.
Saat konferensi pers, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, Handang diduga menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari Rajesh yang juga Presdir Lulu Group International terkait sejumlah permasalahan pajak di PT E.K Prima. Antara lain surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp 78 miliar.Agus menyebut Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang. Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang jika tagihan itu dihilangkan."Uang tersebut diduga terkait sejumlah permasalahan pajak di PT EKP (E.K Prima) antara lain surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp 78 miliar," ungkap Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11).Baca juga :
Menkeu Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Besar
Menkeu Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Besar
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Operasi Tangkap Tangan Pajak



























