Sabtu, 27/04/2024 05:29 WIB

LPSK Minta Pemerintah Bertanggung Jawab atas Insiden Kebakaran Lapas di Tangerang

Manager Nasution menilai bahwa insiden kebakaran itu pembuka borok pengelolaan lapas di Indonesia. 

Lapas klas satu Tangerang, Banten terbakar.

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan adanya insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Tangerang, Banten. Pemerintah diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Terlebih dalam peristiwa ini korbannya adalah 44 orang," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/9).

Manager Nasution menilai bahwa insiden kebakaran itu pembuka borok pengelolaan lapas di Indonesia. Di mana, para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rutan maupun lapas yang berjubel atau penuh sesak, serta tidak sehat, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.

"Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus segera diatasi," katanya.

Maka dari itu, pemerintah diminta segera memperbaiki batas maksimal penampungan narapidana lain. Maneger menegaskan narapidana juga punya hak mendapatkan tempat yang layak meski sedang menjalani hukuman.

"Sehingga rumah tahanan (rutan) dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," tutur Maneger.

KEYWORD :

Kebakaran Lapas Tangerang LPSK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :