Minggu, 28/04/2024 01:27 WIB

Modus Debt Collector, Polisi Ringkus Para Perampas Motor

Perampasan motor dengan modus debt collector dikawasan Tangerang hingga Serang, Banten berhasil dibongkar kepolisian.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pria berinisial HA (28) ditangkap polisi atas kasus pencurian dengan menjadi dalangnya dengan modus perampasan sebagai debt collector di kawasan Tangerang hingga Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyebutkan bahwa dengan modus tersebut pelaku mendapatkan sepeda motor sebanyak 20 unit.

“HA ini merupakan mantan pegawai leasing jadi tahu bagaimana cara tarik motor,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (11/5/2023).

Kasus tersebut terungkap dari polisi yang memperoleh informasi dari warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang motornya dirampas di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu.

Bersama dengan tiga rekannya berinisial SM (32), RS (28), dan DA (40), kemudian HA merampas motor korban dengan berpura-pura menjadi debt collector, yang mana sebenarnya korban tidak ada tunggakan.

“Mereka modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. Faktanya motor ini tidak pernah menunggak karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada karena memang tidak menunggak,” paparnya.

Bermodal surat penarikan kendaraan palsu, kawanan sindikat tersebut melakukan aksinya hingga memperoleh 20 unit motor.

“Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dua kali di wilayah hukum Polres Serang dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang,” ungkap Yudha.

“Pengakuan HA nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

KEYWORD :

Debt Collector Tangerang Perampasan Motor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :