Senin, 29/04/2024 02:09 WIB

Hindari Infodemik di Masa Pandemi, Kemenkominfo: Biasakan Cek Fakta

hoaks tumbuh subur pada masa krisis, atau ketika terdapat dinamika tinggi dalam masyarakat. 

Dialog tentang Infodemik dan Hoaks di masa pandemi. Diskusi digelar oleh KPCPEN

Jakarta, Jurnas.com - Infodemik alias kabar tak jelas menjadi salah satu problem yang dihadapi masyarakat di masa pandemi Covid-19. Selain menghambat proses penanganan pandemi, juga berbahaya.

Dirjen IKP Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong, mengatakan, infodemik yang terdiri atas misinformasi, disinformasi serta hoaks mengenai COVID-19 dapat memperburuk situasi pandemi itu sendiri.

"Laju penyebaran berita hoaks sering terjadi, karena penerimanya tidak memeriksa kebenarannya saat membagikan ke orang lain dan tidak memahami dampaknya," kata Usman Kansong dalam Dialog Kabar Kamis di Media Center KPCPEN pada 26 Agustus 2021.

Ia menyebut berita hoaks tumbuh subur pada masa krisis, atau ketika terdapat dinamika tinggi dalam masyarakat. Situasi pandemi tergolong multikrisis, karena terjadi krisis kesehatan sekaligus krisis ekonomi.

Dalam melawan hoaks, lanjut Usman, Kemenkominfo menerapkan dua strategi: Pertama, di sisi hulu, berupa edukasi literasi digital masyarakat; Kedua, pada sisi hilir berupa tindak lanjut berupa kontra narasi, penegakan hukum atau pencabutan berita dari platform digital.

“Terdapat UU ITE yang mengatur tentang sanksi hukum tindakan kebohongan publik atau penyebaran berita bohong. Ini adalah ranah para penegak hukum. Sedangkan dari Kominfo, kami bekerja sama dengan pengelola platform digital melakukan tindakan take down atau menurunkan konten negatif tersebut dari sana,” ungkapnya.

Sepanjang Januari 2020 hingga Agustus 2021, dari 1.800 lebih hoaks temuan Kemenkominfo, 767 kasus telah mendapatkan penerapan tindakan hukum.

Menurut Usman, hoaks makin masif terdorong oleh teknologi digital. Karena itu, upaya transformasi digital tidak hanya bertumpu pada perluasan akses, melainkan juga harus didukung dengan penguatan literasi digital.

"Kemenkominfo juga selalu berinovasi dalam strategi komunikasi, karena perlu beradaptasi dengan dinamisnya situasi pandemi di lapangan," tandanya.

Dari perspektif kehumasan, Ketua Umum BPP Perhimpunan Humas Indonesia, Agung Laksamana M.Sc, menyatakan fungsi kehumasan sangat diperlukan untuk sosialisasi konten-konten positif dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Ia menambahkan.

Ia menyebut pada dasarnya, seluruh warga Indonesia dapat menjadi humas, untuk menyebarkan berita baik dan memaksimalkan program pemerintah.

Menurut Agung, komunikasi publik harus memiliki sebuah agenda setting yang tepat sasaran, agar lebih bersifat proaktif dan bukan reaktif.

"Di sisi lain, penting adanya kolaborasi dalam berkomunikasi, guna menghindari persaingan mendapatkan atensi masyarakat di tengah banyaknya konten yang beredar," tegas Agung.

Dalam dialog yang sama, Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengutarakan bahwa hoaks di Indonesia sudah menerbitkan perilaku bermasalah sehingga sangat memerlukan kewaspadaan.

Supaya tidak mudah terjebak dalam hoaks, ia menyarankan masyarakat jangan mudah kagum dan jangan mudah kaget akan sebuah berita baru. Selain itu, wajib bertanya atau memeriksa fakta saat menemukan informasi yang meragukan.

“Upaya periksa fakta di Indonesia sudah berjalan masif, baik oleh pemerintah maupun komunitas. Menjadi tanggung jawab kita untuk menguatkan diseminasinya,” ujar Septiaji.

Ia menyambut baik upaya pemerintah untuk menggandeng para pemuka agama dan tokoh masyarakat sebagai agen literasi digital.

"Melalui para pemuka ini, kita juga dapat mencari tahu keresahan masyarakat agar kita dapat mengatasinya,” tambahnya.

Peran serta setiap anggota masyarakat memang sangat diperlukan untuk menyisir dan menghentikan hoaks yang beredar.

Kolaborasi pemerintah dan lintas sektoral adalah mutlak guna penguatan literasi digital sekaligus memastikan penyampaian informasi-informasi yang benar kepada seluruh masyarakat.

KEYWORD :

Infodemik hoaks Kemenkominfo KPCPEN UU ITE Humas Fitnah Mafindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :