Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, terdakwa secara berterus terang mengakui perbuatannya.
Kawan8 yakin para terdakwa korban ketidakadilan akibat malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu.
Gatot, yang hadir sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa Jessica Wongso, mengatakan hal itu terlihat dari bukti forensik yang menunjukkan adanya kerusakan korosif.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
Ketiga terdakwa kompak menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding
Hal yang meringankan hukuman terdakwa, menurut Majelis Hakim, antara lain belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
JPU menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Bertha Natalia Ruruk Kariman dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
Terdakwa merusak citra advokat, terdakwa tidak mengakui perbuatan