Senin, 29/04/2024 06:07 WIB

Sidang Jessica

Argumen JPU Beratkan Jessica

JPU menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.

Jessica Kumala Wongso.(foto:news)

Jakarta - Sidang vonis Jessica Kumala Wongso yang rencananya dijadwalkan pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10), sidang terhadap Jessica, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, Jaksa menilai Jessica membangun alibi yang menyesatkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

JPU juga menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Jessica Kumala Wongso setelah dituntut 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum es kopi Vietnam bersianida.

Menurut JPU, Meylany Wuwung, pihaknya tidak menemukan hal yang dapat meringankan perbuatan Jessica. Sementara itu hal-hal yang memberatkan Jessica antara lain meninggalnya Wayan Mirna membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Kemudian perencanaan membunuh Mirna dipersiapkan secara matang karena keteguhan niat dari terdakwa. Perbuatan terdakwa juga keji karena dilakukan terhadap sahabatnya sendiri. Selain itu, pembunuhan berencana dengan sianida tersebut tidak langsung membunuh Wayan Mirna karena disiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia.

JPU menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Jessica dinilai membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan dengan tujuan menghambat proses penegakan hukum.[]

KEYWORD :

jurnas jessica kumala wongso jaksa penuntut umum argumen jaksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :