Sabtu, 20/04/2024 02:29 WIB

Phedopilia Asal Australia Divonis 15 Tahun Penjara

Hal yang meringankan hukuman terdakwa, menurut Majelis Hakim, antara lain  belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Denpasar - Warga negara Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis (70), warga negara Australia yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (phedopilia), dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Sukanila menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk mempermudah melakukan aksi pencabulan pada korbannya.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar hakim.

Vonis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Robert selama 16 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider delapan bulan penjara.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa, menurut Majelis Hakim, antara lain  belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak-anak yang masih di bawah umur dan merusak citra Pulau Dewata dimata dunia.

Mendengat putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Benny mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. Namun, JPU yang mendengarkan putusan hakim itu menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan Siti Sapura selaku pendamping dan kuasa hukum korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Bali, mengaku puas dengan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa karena terbukti sesuai perbuatan Robert.

"Ini kita apresiasi atas putusan hakim, karena terdakwa harus dihukum berat dan menjadi pembelajaran terdakwa yang merupakan warga negara asing itu," ujar Siti.

KEYWORD :

Pencabulan Anak Robert Andrew Fiddes Ellis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :