Tudingan kasar yang disampaikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim hukumnya kepada KH Ma`ruf Amin menyisakan luka mendalam di kalangan Nahdliyin.
Jika benar dan terbukti melakukan penyadapan secara ilegal, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok terancam hukuman 15 tahun penjara.
Gemasaba meminta terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf dengan cara merangkak menuju kantor PBNU.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok dan tim kuasa hukumnya dinilai telah mendiskreditkan Ketua MUI Ma`ruf Amin.
Mendagri diminta segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Partai Gerindra ikut menggulirkan hal angket soal status terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Meski telah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sejumlah fraksi di DPR mengajukan hak angket terkait status terdakwa penistaan agama Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Usulan hak angket sejumlah fraksi di DPR terkait status terdakwa penistaan agama Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dibawa ke sidang paripurna.
Usulan hak angket sejumlah fraksi di DPR dinilai sebagai langkah untuk mempertegas status hukum terdakwa kasus penistaan agama Ahok yang kembali diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta.